Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuasin Pos Betung Evakuasi Pekerja

BANYUASIN, INFOMUSI .COM, — Seorang pekerja pemasangan kabel WiFi tersengat listrik saat bekerja di atas tiang utilitas di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Minggu, 23/5/ 2026.

Korban selamat setelah dievakuasi warga dan petugas, lalu dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa itu kembali membuka persoalan lama: semrawutnya pemasangan kabel provider internet di Banyuasin yang sebelumnya sudah disorot pemerintah daerah sendiri.

Dalam video yang beredar, terlihat pekerja berada di antara tumpukan kabel listrik dan kabel telekomunikasi tanpa perlindungan keselamatan memadai. Mobil pemadam kebakaran diterjunkan untuk membantu evakuasi korban.

“Untung cepat ditolong warga. Kalau terlambat mungkin lain ceritanya,” kata Utung, warga di sekitar lokasi kejadian.

Warga menyebut kondisi kabel di lokasi sudah lama membahayakan. Kabel internet bertumpuk dengan jaringan listrik di sejumlah tiang utilitas tanpa penataan jelas.

“Dari bawah saja sudah kelihatan berbahaya. Kabel campur semua, pekerja naik tanpa pengaman lengkap,” ujar warga lainnya.

Insiden ini sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin.

Sebelumnya, pihak Kominfo Banyuasin pernah menyatakan aktivitas pemasangan tiang dan kabel provider WiFi di sejumlah wilayah belum mengantongi izin resmi. Namun pernyataan itu sejauh ini sebatas imbauan tanpa tindakan nyata di lapangan.

Tidak terlihat adanya penertiban, penghentian aktivitas, maupun sanksi administratif terhadap provider yang diduga tetap bebas melakukan pemasangan jaringan.

Kini, setelah seorang pekerja tersengat listrik, warga mulai mempertanyakan: apakah pemerintah hanya sebatas memberi pernyataan tanpa pengawasan serius?

“Kalau memang tidak berizin dan berbahaya, kenapa dibiarkan terus bekerja? Jangan setelah ada korban baru sibuk bicara pengawasan,” kata seorang warga.

Pekerjaan pemasangan kabel di area jaringan listrik aktif sejatinya masuk kategori berisiko tinggi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan pekerja melalui standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun di lapangan, pekerja masih terlihat memanjat tiang dengan kabel semrawut dan minim alat pelindung diri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan penyedia jaringan maupun pemerintah daerah terkait identitas korban, legalitas aktivitas pemasangan kabel, serta langkah penindakan pasca insiden tersebut.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *