BANYUASIN, INFOMUSI.COM, — Rencana gelar perkara yang akan dilakukan Unit Pidana Khusus Polres Banyuasin terhadap terlapor justru menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum korban. Mereka menilai penanganan perkara berjalan lamban, tertutup, dan tidak mencerminkan prinsip profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kepolisian. Tim kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah yang terdiri dari Wendi Aprianto SH, M. Naufal, M. Akbar dan Irfan Kholil menyoroti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Polres Banyuasin. Menurut mereka, SP2HP tersebut diduga cacat administrasi karena tidak mencantumkan hari, tanggal, waktu bahkan tahun secara jelas, sehingga dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor. “Meragukan, tidak jelas, serta tidak pasti SP2HP Polres Banyuasin itu,” tegas Wendi Aprianto SH bersama timnya. Kuasa hukum korban menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kerja Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana Polri memiliki tugas memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Selain itu, mereka juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur bahwa penyidik wajib memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara jelas dan berkala melalui SP2HP. Namun dalam praktiknya, kata Wendi, klien mereka justru harus aktif mencari informasi sendiri kepada penyidik. “Sangat disayangkan, klien kami malah diarahkan untuk terus menghubungi penyidik guna mengetahui perkembangan perkara. Padahal penyidik berkewajiban memberikan informasi secara terbuka kepada pelapor,” ujarnya. Ia mengungkapkan, saat pengambilan SP2HP, kliennya disaksikan oleh seorang wartawan dan pengurus lembaga Sumsel. Dalam kesempatan itu, salah seorang penyidik disebut meminta korban aktif menanyakan sendiri perkembangan kasus. Menurut tim hukum korban, sikap tersebut semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan tidak transparan dan minim komunikasi. “Kalau tidak kami desak, penyidik ini tidak komunikatif dan terkesan tertutup terhadap pelapor,” katanya. Kuasa hukum korban juga mengingatkan agar gelar perkara yang direncanakan jangan hanya menjadi formalitas administratif tanpa kepastian hasil. Mereka meminta Polres Banyuasin menjalankan proses hukum secara profesional sesuai asas kepastian hukum, akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Perkap serta Kode Etik Profesi Polri. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian hanya karena penanganan perkara yang lamban dan terkesan tertutup,” tegasnya. Bahkan, mereka menilai apabila proses penyidikan terus berjalan tanpa transparansi, maka publik berhak menduga adanya pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian. “Kalau penanganannya tertutup dan tidak memberikan kepastian hukum kepada korban, tentu muncul pertanyaan publik, ada apa sebenarnya dengan perkara ini,” pungkasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. Sandi kusuma ketika dihubungi belum memberikan keterangan resminya Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Pekerja WiFi Tersengat Listrik di Betung, Pernyataan Keras Kominfo Banyuasin Dipertanyakan Dari Ayah Menjadi Murid: Kisah Gatot Setioko dan Dua Anak yang Mengantarnya Menaklukkan CACT ASN