Refki perwakilan Brigass sampaikan berkas tuntutan

PALEMBANG, INFOMUSI.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan terhadap dua oknum ASN PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait dugaan pemerasan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026 kembali bergulir.

Kali ini, Brigade Gerakan Aspirasi Sumatera Selatan (BRIGASS) turun langsung ke Polda Sumsel.

Bukan sekadar berunjuk rasa, BRIGASS sekaligus menyerahkan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (1/10/2026).

Pesannya tegas: perkara jangan berhenti pada dua tersangka.

BRIGASS mendesak penyidik membongkar seluruh mata rantai perkara tersebut, termasuk menelusuri apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, menikmati, atau memiliki peran dalam dugaan pemerasan terhadap 21 kepala sekolah penerima program.

“Tangkap aktor intelektual!” menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan massa.

Koordinator Aksi BRIGASS, Refki Fitra Jaya, mengatakan keberhasilan OTT harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara lebih luas.

Menurutnya, penyidik perlu melihat persoalan tersebut tidak hanya dari siapa yang diamankan saat OTT, tetapi juga bagaimana mekanisme program berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang melakukan verifikasi, serta siapa yang mengawasi pelaksanaannya.

“OTT jangan berhenti pada pelaku lapangan. Kami meminta penyidik mengembangkan perkara secara menyeluruh dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut,” tegas Refki.

Nama-Nama Pejabat Diminta Diperiksa

Dalam laporan dan tuntutannya, BRIGASS meminta Polda Sumsel memanggil serta memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Mereka menyebut Kepala Dinas Pendidikan, Kabid SD, Kabid SMP, serta Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras).

BRIGASS juga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap pejabat struktural yang memiliki keterkaitan dengan proses verifikasi, penyaluran maupun pengawasan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026.

Desakan tersebut bukan berarti pihak-pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah.

Namun, menurut BRIGASS, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan kewenangan atau peran tertentu yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Tipikor: Perkara Masih Didalami

Perwakilan Unit Tipikor Polda Sumsel yang menerima massa aksi menyatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Terima kasih sudah menyampaikan aspirasinya terkait kasus ini. Kami dari Tipikor masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada oknum lain di belakang dua tersangka yang telah diamankan,” ujar perwakilan Unit Tipikor Polda Sumsel.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian BRIGASS.

Sebab, ruang pengembangan perkara masih terbuka sepanjang penyidik menemukan bukti dan fakta baru dalam proses penyidikan.

BRIGASS pun meminta proses tersebut dikawal hingga terang siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam perkara.

BRIGASS Siapkan Laporan Berlapis

Refki menegaskan, aksi di Polda Sumsel bukan langkah terakhir.

BRIGASS menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Bahkan, mereka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila belum ada titik terang terhadap tuntutan yang kami sampaikan,” kata Refki.

Ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program pendidikan harus diusut secara serius apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Permasalahan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bagaimana pendidikan Indonesia dapat maju apabila di dalam dunia pendidikan masih dibiarkan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kini sorotan mengarah pada proses pengembangan perkara di Polda Sumsel.

Dua tersangka sudah diamankan. Sebanyak 21 kepala sekolah disebut berkaitan dengan perkara. Pertanyaannya, apakah penyidikan akan berhenti di sana, atau justru membuka rangkaian fakta baru tentang siapa saja yang memiliki peran dalam perkara tersebut?

BRIGASS meminta jawabannya ditemukan melalui proses hukum dan pembuktian.

Kawal OTT. Bongkar alurnya. Telusuri kewenangannya. Ungkap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Untuk diketahui, dari informasi beredar Kepala Dinas Disdikbud Banyuasin akan purna tugas pada Oktober 2026 ini, dan meninggalkan tugas dengan begitu banyak sorotan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *