Foto: Ilustrasi Penangkapan Terduga Pelaku Galian C di Kecamatan Suak tapeh BANYUASIN, INFOMUSI.COM, – Aparat kepolisian dikabarkan mengamankan seorang pengusaha yang diduga mengelola aktivitas galian C ilegal di Desa Tanjung Laut, Kabupaten Banyuasin, Senin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial I yang disebut sebagai pemilik usaha galian C, seorang pemborong dari perusahaan PT …, serta seorang operator alat berat. Kabar penindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Warga Suak tapeh yang mengucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajaran atas tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal, berharap pelaku mendapat tindakan sesuai UU yang berlaku sehingga menjadi efek jera. “Terima kasih Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah menangkap pelaku galian C ilegal di Desa Tanjung Laut hari ini. Tiga orang diamankan, kami berharap Kapolres menegakan aturan UU pelaku diproses secara hukum” ujar. Anton susandi warga Kecamatan Suak tapeh Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas lengkap para pihak yang diamankan, status hukum mereka, maupun kronologi operasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Permasalahan Sengketa Lahan HGU PTPN VII Betung Krawo dan Warga Lubuk Karet: Pemerintah Siap Fasilitasi Mediasi Warga Meranti Minta Perusak Alam Tidak Dilepas Dan Polres Banyuasin Diminta Tidak Tertutup