Dirkrimsus Polda Sumsel, Doni Satria Sembiring saat menyampaikan press releasenya

PALEMBANG, INFOMUSI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik mengamankan dua orang berinisial RB (30) dan RD (30).

Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.

Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh kepolisian.

Diduga Sasar 21 Sekolah

Penyidik mendalami dugaan pemerasan yang disebut menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin.

Modus yang didalami yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH, yang pada prinsipnya menjadi bagian dari pelaksanaan administrasi dan pengelolaan program oleh pihak sekolah.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Palembang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan, penyidik bergerak menuju salah satu kamar hotel yang telah menjadi lokasi pemantauan.

Di tempat tersebut, polisi menemukan adanya penyerahan uang antara pihak sekolah dengan kedua tersangka.

RB dan RD kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Uang Rp30,99 Juta Disita

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 dari RB. Uang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah tas ransel.

Polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka.

Nilai keseluruhan uang yang diamankan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman penyidik.

Selain uang tunai, polisi turut menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang.

Sejumlah pihak yang berada di lokasi juga dibawa untuk dimintai keterangan, di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator sekolah dan pihak penyedia.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penindakan dilakukan setelah informasi masyarakat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Hingga kini, status perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Penentuan keterlibatan pihak lain maupun konstruksi perkara secara keseluruhan masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Polda Sumsel menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *