Personil Polres Banyuasin ketika mengatur arus lalulintas di Kecamatan Suak tapeh

BANYUASIN, INFOMUSI.COM, — Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Jambi kembali memperlihatkan wajah lamanya menjelang Lebaran.

Pada H-7 Idul Fitri atau 23 Ramadhan 1447 Hijriah, arus kendaraan di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, sempat tersendat panjang sejak selepas subuh.

Deretan kendaraan pribadi, bus antarkota, hingga truk logistik tampak mengular di badan jalan nasional tersebut. Beberapa kendaraan bahkan nyaris tidak bergerak selama hampir satu jam.

Hana, pemudik asal Jakarta yang hendak menuju Pekanbaru, menjadi salah satu yang merasakan langsung situasi itu.
“Sudah hampir satu jam kami tidak bergerak. Rasanya setiap tahun situasi seperti ini selalu terjadi,” ujarnya.
Bagi sebagian pemudik, kemacetan di Jalintim bukan sekadar soal kepadatan kendaraan, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola lalu lintas menjelang arus mudik.

Alif, pengendara asal Padang, menilai pemerintah daerah seharusnya sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas sejak awal Ramadhan, termasuk pembatasan kendaraan angkutan berat di jam-jam tertentu.

“Mobil besar masih melintas bebas. Padahal banyak yang bermuatan over dimensi dan over load (ODOL). Harusnya ada pengaturan waktu operasional agar tidak bercampur dengan arus mudik,” katanya.

Secara hukum, praktik kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) memang menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang melanggar dimensi maupun muatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pasal 307 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut barang melebihi batas muatan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Selain itu, kendaraan dengan dimensi yang diubah tanpa izin juga melanggar ketentuan teknis keselamatan jalan.

Di sisi lain, pengaturan arus lalu lintas sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan pemerintah daerah melalui dinas perhubungan. Regulasi tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan rekayasa lalu lintas demi menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
Farhan, warga Banyuasin, mengapresiasi upaya Satlantas Polres Banyuasin yang telah turun langsung mengatur arus kendaraan di lokasi kemacetan.

“Satlantas sudah bekerja di lapangan. Tapi memang perlu kolaborasi dengan Dinas Perhubungan, terutama dalam hal rekayasa lalu lintas dan pengaturan kendaraan berat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Suwandi menjelaskan bahwa kemacetan pagi itu dipicu oleh kendaraan yang mengalami kerusakan di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.

“Ada mobil patah as di Lubuk Lancang sehingga arus sempat padat. Saat ini sudah ditangani dan lalu lintas kembali normal,” kata Suwandi.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa jalur utama mudik di Sumatera tidak hanya membutuhkan kesiapan petugas di lapangan, tetapi juga perencanaan lalu lintas yang matang—mulai dari pembatasan kendaraan berat, penyediaan kantong parkir, hingga manajemen arus kendaraan jarak jauh.

Tanpa langkah itu, kemacetan menjelang Lebaran tampaknya akan terus menjadi cerita tahunan di Jalintim.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *