SUMSEL , INFOMUSI.COM, – Kejaksaan menuntaskan tahap II perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik Negara kepada PT BSS dan PT SAL. Dalam proses ini, enam tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/3/2026). Enam tersangka tersebut yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. WS diketahui menjabat Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016–2022. Adapun DO dan ML merupakan Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit di kantor pusat bank milik negara tersebut pada 2013. Sedangkan ED dan RA pernah menjabat Account Officer atau Relationship Manager pada Divisi Agribisnis kantor pusat bank tersebut dalam periode berbeda. Dalam tahap II ini, masing-masing tersangka diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi penasihat hukum.” Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut kepada tim penuntut.Kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sary. SH. Selasa, 10/3/26. Ditegaskannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 KUHP. ” Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.”Imbuhnya. Usai proses tahap II, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. “Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.”Tegasnya. Share this… Facebook Copy Pinterest Twitter Whatsapp Linkedin Share Tweet Share Navigasi pos Mengenang Alamsyah Hanafiah, Para Advokat Banyuasin Berziarah dan Lanjutkan Jejak Profesional Dana Desa Diselewengkan, Kades Sebokor Rayakan Lebaran Idul Fitri 1447 H di Lapas